Senin, 18 Februari 2019

Kisah: Aktivitas Sidang Dan Ambang Batas Sengketa Pilkada



Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam wawancara dengan beberapa media menyampaikan bahwa ada 3 kawasan yang memenuhi syarat ambang batas somasi sengketa pilkada ialah selisih perolehan suaran 0,5% - 2 %, tiga kawasan itu antara lain : Pilwakot Tegal, Pilwakot Cirebon dan Timor Tengah Selatan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan somasi Pilkada dengan selisih 2 hingga 3 persen akan diperhatikan dan diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut juga dianggap bisa menyaring seluruh somasi yang dikala ini mencapai 60 dari banyak sekali daerah.

Hal itu dipaparkan Tjahjo di sela peringatan Hari Anti Narkoba (HANI) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido Bogor, Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/7). Tjahjo mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi bunyi Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan somasi ke MK. Namun menurutnya, mereka juga harus memperkirakan kemungkinannya untuk ditindaklanjuti.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perihal Pilkada, somasi kasus Perselisihan Hasil Pilkada sanggup diajukan jikalau selisih bunyi antar kandidat di kisaran 0,5 % hingga 2 %.  Ambang batas selisih bunyi itu berbeda-beda antar daerah, tergantung pada jumlah penduduk dan total jumlah bunyi sah di masing-masing wilayah.

Penetapan hasil pilkada, yang tidak menjadi sengketa, akan dilakukan oleh KPU sehabis MK menerima kepastian ihwal ketiadaan somasi dari penerima pemilihan. Sementara penetapan hasil pilkada yang menjadi sengketa gres dilakukan sehabis ada putusan dari MK.

Perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk kasus sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Berdasar peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menuntaskan kasus sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan kalian semua.
Silahkan tinggalkan komentar anda dengan baik dan sopan.
Silahkan berikan saran dan kritik untuk membangun blog ini jauh lebih baik.
terimakasih

Baca Juga

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
close
Banner iklan   disini