Minggu, 17 Maret 2019

Kisah Sukses : Prita Mulyasari Korban Arogansi Keadilan Dan Kemanusiaan

Tulisan ini dibentuk hanya sebagai wujud rasa simpati kepada ibu  Kisah Sukses :  Prita Mulyasari Korban Arogansi  Keadilan dan Kemanusiaan

Tulisan ini dibentuk hanya sebagai wujud rasa simpati kepada ibu Prita Mulyasari yang saya anggap telah menjadi korban ketidakadilan di negeri tercinta ini dilihat dari beling mata kemanusiaan. Berat rasanya kalau tidak di ungkapkan dan saya hanya berkaca pada diri pribadi bagaimana bila hal itu menimpa istri atau atau saudara kita. Akankah kita sanggup mendapatkan keadaan ini? apalagi bila dilihat seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil harus mendekam di penjara hanya alasannya curhat di email wacana keluhanya di berobat di RS Omni International, Tangerang akan berkahir dengan kasus berkepanjangan. Semoga saja goresan pena ini tidak menjadi boomerang buat saya dan terjerat UU ITE… Hik…...takuuut…...he he....

Saya kira inilah realita sesungguhnya dari tatanan aturan dinegeri ini yang menimbulkan terenggutnya kebebasan mengeluarkan pendapat dan mengambarkan betapa kuatnya orang besar dimata hukum sehingga dengan gampang dan tanpa kajian yang dalam, penyidikan terlebih dahulu eksklusif menggelandang ibu prita kedalam tahanan dan tanpa sempat berpamitan kepada kedua anaknya yang masih memerlukan ibunya bahkan ketika di tahanan tidak di perbolehkan sejenak pulang untuk menjenguk anaknya…..?.

Tiga ahad beliau dibui alasannya dianggap melanggar Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencemaran nama baik dengan bahaya eksekusi 1,4 tahun penjara, Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencemaran nama baik secara tertulis dengan bahaya 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan bahaya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ancaman pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu tidak main-main. Ibu rumah tangga penulis e-mail itu diancam penjara hingga enam tahun! Busyeet ..Gilee bener hingga terjerat 3 pasal berlapis sekaligus.

Bersukurlah alasannya pada Rabu (3/6) sore, ibu Prita telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, meskipun berstatus tahanan kota alasannya masih menunggu sidang kasus pidananya yang akan mulai digelar di PN Tangerang pada Kamis (4/6).

Miris, murka dan geram bila menyimak rangkaian bencana kasus ini dimana keadilan berpihak hanya kepada kaum yang berpengaruh saja sedangkan yang kecil hanya sanggup pasrah menyesali ketidak adilan ini.

Bila saja RS Omni mau lebih bijak menaggapi kasus ini, seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan atau memperlihatkan hak jawab, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik. Disinilah letak arogansinya dan bahkan seakan-akan tidak mau mengakui kesalahan.

Contoh kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat tetapi penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Meskipun bukan kasus rumah sakit tetapi mungkin bia dijadikan cermin penanganan kasus wacana keluhan konsumen. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer.

Isi surat terbuka tersebut ialah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Dari Pihak Dell. Pihak Dell tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.

Seharusnya, itu yang harus menjadi pola bagi pelayanan publik, untuk memperlihatkan layanan yang baik bagi konsumen dan keluhan melalui media elektronik menyerupai email atau internet seharusnya merupakan belahan dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini.

Sedangkan wacana UU ITE banyak kalangan menilai bahwa passal tetang pencemaran nama baik merupakan pasal karet atau sampah dan memang perlu menerima revisi alasannya nantinya hanya akan memasung kretaifitas dan kebebasan bersuara serta hanya membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

Hmmm....terlepas dari UU ITE, Kasus yang dialami Prita Mulyasari mencerminkan lemahnya proteksi terhadap pasien. Pasien selama ini dimaknai hanya sebagai obyek industri kesehatan, bukan subyek yang harus dibantu. padahal UU Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen menjamin setiap warga negara sebagai konsumen untuk memberikan keluhannya. Apakah Pasien tidak sama dengan konsumen????

Kembali pada problem penahanan, apakah ada unsur mafia peradilan yang terlibat disini sehingga para pemegang kekuasaan menyerupai kepolisian dan kejaksaan tidak memperhatikan hak-hak asasi manusia, hak anak, mengingat Ibu Prita masih memiliki anak balita kemudian mengambil tindakan sewenang-wenang? Entahlah…. masyarakat juga sanggup menilainya sendiri dan semakin kritis dikarenakan telah banyak pola akhir kesewenang-wenangan peradilan di negeri ini. Yang terperinci bahwasanya masih banyak kasus serupa Prita yang belum terekspos kemuka publik alasannya ketidak berdayaan dan ketakutan sebagian besar masyarakat kecil bila harus berurusan dengan orang besar.

Beruntunglah ibu Prita sanggup menulis email atau setidaknya melek tekhnologi sehingga masyarakat luas sanggup mengetahui dan menilai bahkan bereaksi terhadap kasus ini. Semoga tunjangan moril dari banyak pihak sanggup membuka mata hati dan kemanusiaan para petinggi kita bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan .

Bagi Capres dan Cawapres semoga saja tidak dijadikan ajang menarik simpati dan tebar pesona serta kampenye terselubung aja ya he he….

Source image: www.ilovephilosophy.com


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan kalian semua.
Silahkan tinggalkan komentar anda dengan baik dan sopan.
Silahkan berikan saran dan kritik untuk membangun blog ini jauh lebih baik.
terimakasih

Baca Juga

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
close
Banner iklan   disini